Amnesti Hasto Abolisi Tom Lembong

Table of Contents

Drama yang mulai membosankan di panggung teater politik tentang Hasto Kristianto dan Tom Lembong akhirnya berakhir. Setelah dua orang tersebut mendapatkan vonis dari Hakim. Mengundang para pakar untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat ketidaksetujuan maupun mengkritik proses hukum berbau politis dan wagu. Presiden Prabowo Subianto turun tangan dengan memberikan ampunan berupa amnesti dan abolisi.

Pertimbangan Presiden

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Pemberian Amnesi dan Abolisi ini melalui pertimbangan DPR dan MA.

Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan pertimbangan Prabowo memberikan amnesti dan abolisi ke Hasto dan Lembong. Alasan Presiden adalah ingin adanya persatuan dalam rangka Perayaan 17 Agustus 2025 serta untuk membangun iklim kondusif dan rasa persaudaraan antar anak bangsa.

Presiden juga mempertimbangkan untuk membangun kebersamaan dengan seluruh kekuatan politik yang ada. Pun Presiden Prabowo menilai bahwa Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong memiliki prestasi dan kontribusi bagi negara.

"Kita pingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus. Jadi itu yang itu yang paling utama yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7)

Apa itu Amnesti dan Abolisi?

Presiden memiliki kewenangan istimewa dalam hal pemberian Amnesti, rehabilitasi, abolisi dan grasi. Hal ini termaktub dalam UUD 1945 Pasal 14 yang berbunyi:

  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Jadi pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi mekipun kewenangan Presiden namun memerlukan juga pertimbangan dari DPR untuk amnesti dan abolisi. Sementara untuk grasi dan rehabilitasi Presiden memerlukan pertimbangan dari MA.

Amnesti dan abolisi diatur dalam UU Drt 11/1954. Marwan dan Jimmy dalam bukunya Kamus Hukum: Rangkuman Istilah dan Pengertian Dalam Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pajak dan Hukum Lingkungan (hal. 41), amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Dalam buku tersebut dijelaskan abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Apa perbedaan Amnesti dan Abolisi

Amnesti adalah tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan kepada orang-orang. Amnesti diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung serta DPR dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Status pertimbangan harus digarisbawahi karena sifatnya bukan persetujuan.

Amnesti dan abolisi merupakan konsekuensi yudisial yang merupakan akibat dari keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk melepaskan tanggung jawab pidana seseorang untuk dituntut apabila belum diadili, atau membebaskan seorang terpidana dari hukuman yang sedang dijalaninya.

Ketika amnesti diberikan, maka semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan. Abolisi terdapat dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan diatur bersaamaan dengan Undang-Undang Darurat No 11 Tahun 1954.

Presiden dalam memberikan abolisi dapat meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung. Pemberian abolisi memberikan dampak bahwa penuntutan terhadap orang tersebut ditiadakan. Sehingga, arti abolisi adalah wewenang untuk menghentikan segala akibat hukum dari suatu proses peradilan, termasuk menghentikan tuntutan pidana atau menghapus perkara meskipun putusan telah dijalankan.

Abolisi juga dapat dimaknai sebagai tindakan Presiden untuk menghentikan proses penyelidikan atau pemeriksaan hukum terhadap suatu perkara sebelum pengadilan menjatuhkan putusan. Dirilisnya abolisi oleh Presiden, maka seluruh proses penuntutan terhadap individu atau kelompok yang mendapat abolisi dihentikan dan dianggap tidak pernah dilakukan.

Demikian perbedaan antara Amnesti dan Abolisi. Abolisi berbeda dengan Amnesti. Menyadur dari buku Sistem Kepartaian Era Presiden Soekarno (1959-1965) Dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Demokrasi Di Indonesia (2022) oleh Muryadi, amnesti berasal dari bahasa Yunani, amnestia yang artinya melupakan.

Jadi, abolisi menghentikan kasus sebelum diputuskan pengadilan, sementara amnesti menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan. Keduanya merupakan hak prerogatif Presiden, tetapi tetap harus mendapat pertimbangan DPR dan nasihat Mahkamah Agung.

Demikian selamat untuk Pak Hasto dan Pak Tom Lembong.

[ Photo: Possinger Law ]

Posting Komentar