Royalti dan UMKM
Menjadi pengusaha UMKM kafe memang harus kreatif. Isu royalti dan tuntutan kepada Direktur Mie Gacoan yang terkena tagihan royalti lagu milyaran karena memperdengarkan musik dan lagu. Cerita royalti ini terus menggelinding. Media dan maupun sosial media terus menerus menyuarakan hal ini.
Penambahan biaya Operasional UMKM
Pengusaha UMKM harus dapat mengantisipasi hal ini dengan cara-cara legal. Agar tidak merongrong laba yang seharusnya masuk dengan tentunya menyertakan biaya royalti lagu dan musik ke dalam biaya operasional.
Menghitung kembali biaya operasional UMKM dalah hal ini kafe atau yang meemfasilitasi konsumen untuk menikmati suasana dengan lagu-lagu di venue-nya. Bukan hal mudah, namun karena hal ini legal dan harus dipatuhi, maka menambahkan biaya royalti adalah solusi yang mau tidak mau harus dilakukan. Demi perkembangan musik dan seni di Indonesia.
Ramai kafe putar suaraburung, ketua LMKN : Suara alam harus tetao bayar royalti pic.twitter.com/2sUUG1MKNf
— Racoon Entertainment (@RacoonEntID) August 5, 2025
Pengusaha dukung UU Hak Cipta
Saling support dan dukung mendukung antar pelaku usaha harus diciptakan dan menjadi iklim bisnis di Indonesia. Dorongan pemerintah maupun asosiasi harus mampu mengemban amanat UU 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Musik yang terdiri dari para pekerja seni, perusahaan rekaman, studio hingga label merupakan sebuah industri yang patut didukung untuk selalu hidup dan untung. Bagaimana menciptakan iklim ini tentu tidak mudah. Tanpa harus memaksa masyarakat maupun pengusaha UMKM yang operasionalnya menggunakan unsur musik.
Bahkan sampai even-even masyarakat yang melibatkan penyanyi dan band harus sadar dan menghitung royalti sebagai biaya operasional. Bukan menganggap bahwa royalti merugikan dan mengurangi laba. Namun royalti adalah unsur dalam biaya yang harus dikeluarkan.
apapun lagunya bakalan kena royaltiðŸ˜ðŸ˜ pic.twitter.com/66d9GglmyR
— Some Thread (@somexthread) August 4, 2025
Para penyanyi lokal tidak harus ketakutan akan ditagih para penagih royalti jika sudah melakukan direct licensing ataupun kontrak yang jelas dengan EO atau penyelenggara yang mengundangnya bernyanyi.
Kewajiban Pemerintah
Kampanye dan upaya-upaya pemerintah untuk menyadarkan dan memberikan pencerahan kepada masyarakat mutlak harus dilakukan. Mengingat royalti bukan hanya seperti investasi namun penghargaan kepara para pencipta lagu dan pekerja musik di Indonesia yang berhak mendapatkannya.
Ketika negara atau pemerintah mampu memberikan penyadaran kepada masyarakat pelaku seni musik maupun masyarakat sebagai konsumen. Maka tidak ada kekuatiran lagi.
Menjadi kekuatiran adalah selama ini apa yang dilakukan LMK atau LMKN justru membuat hal ini tidak atau sulit terjadi. Sehingga banyak terjadi sengketa-sengketa antar para pelaku seni musik.
Jika hal ini terjadi maka kemudian masyarakat pun terkaget-kaget seperti misalnya dalam kasus Mie Gacoan tersebut, meskipun ketika pekerja seni musik keluar dari LMKN adalah hal yang legal dan sah.
Malah justru para pekerja seni seakan menganggap unsur pemerintah sering malakukan pecah belah karena pernyataan dan ketidakmampuannya mengelola hal terkait royalti.
Peraturan mengenai pembayaran royalti atas pemutaran musik di ruang publik seperti restoran, kafe dan juga hotel baru-baru ini menjadi sorotan.
— tvOnenews (@tvOneNews) August 5, 2025
Kondisi ini menimbulkan keresahan di berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha kafe dan juga restoran hingga para penyanyi di kafe dan… pic.twitter.com/zSjNaVoYv8
Peran Asosiasi UMKM
UMKM juga memiliki asosiasi. Asosiasi-asosiasi UMKM perlu mendorong warga dan anggotanya untuk mendukung adanya biaya royalti dalam operasional kerja UMKM. Terutama UMKM yang terkait dan menggunakan musik dan lagu untuk mendukung operasional kerjanya.
Keterlibatan asosiasi mutlak diperlukan. Sebab mereka juga bisa melakukan direct licensing sebagaimana di post Musik, Hak Cipta dan UMKM. Secara bersama-sama dalam asosiasi, lisensi langsung mungkin akan mendapatkan harga terbaiknya, karena bisa dilakukan dengan tawar-menawar dan kesepakatan bersama pemilik lisensi lagu.
Buat café yang ngga mau bayar masih banyak pilihan musik non royalti. Baik untuk biar betah atau justru biar ngga terlalu betah atau bikin ngantuk supaya pesen kopi lagi. pic.twitter.com/aRsrKpUDLW
— Rulie Maulana (@ruliemaulana) August 5, 2025
Tancep Kayon
Para pelaku usaha memang harus bisa bekerjasama untuk saling menguntungkan dengan negosiasi, rembugan ataupun kesepakatan bersama. Tak terkecuali hal ini dapat dilakukan antara asosiasi pemilik lisensi lagu atau musik, pemilik lisensi lagu atau musik secara sendiri-sendiri dengan asosiasi pengusaha UMKM yang menerima benefit dari karya pemilik lisensi lagu dan/atau musik.
Kebersamaan bangsa ini, dapat dipelihara dengan baik dan berkembang secapat rudal hipersonik ketika negara mampu memfasilitasi terjadinya kesepakatan bersama antara para pemilik lisensi lagu dan/atau musik dengan para pengusaha penerima manfaat dari lagu tersebut untuk kerjanya.
Memang belum pernah ada contoh praktik baik dalam hal ini. Tak ada kata terlambat untuk kebaikan dan perbaikan sistem yang dinanti-nantikan seluruh rakyat Indonesia.
Nah benar ini, adakah royalti utk WR Supratman? https://t.co/Ty805KtbZN pic.twitter.com/0sVbrardjI
— To Gman (@toe_giman) August 5, 2025
[ Gambar By Chad Davis from Minneapolis, United States - Mushroomhead, Rock Fest July 13, 2023 (Cadott, WI), CC BY 2.0, Link ]
Posting Komentar